UU Hak Cipta dan UU atas Kekayaan Intelektual yang berhubungan dengan UU ITE no 11 Tahun 2008

assalamualaikum wr.wb

HALLO SEMUA..
Blog ini akan menjelaskan
jeng
jeng
langsung baca aja okee :)

SELAMAT MEMBACA:)

Hak cipta adalah hak eklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. UU yang menjelaskan tentang hak cipta yaitu Undang-Undang nomer 19 tahun 2002.
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya.

Tujuan adanya UU yang melindungi hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual:

* Meningkatkan kesadaran serta antusias masyarakat
akan pentingnya perlindungan atas hak cipta.
* Mendukung kreativitas para penciptabagar leluasa
untuk menciptakan karyanya sebab adanya perlindungan
hak cipta.
* Menjadi panutan dan motivasi untuk orang banyak atas
karya yang telah diciptakan.

Banyak manfaat dari hukum hukum yang melindungi hak cipta ini,
jadi kita udah ga perlu takut untuk berkarya. Toh udah ada UU-nya kan.
Berkaryalah teruss :v

wassalamualaium wr.wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Ms.Excel